Jumat, 03 Mei 2024

BAB V (Bagian 5b)

 Nama : Baiq Ziadatul Afni Azkiya 

NIM : 2315011007

5.5 Faraidh

Islam begitu memperhatikan berbagai persoalan pada umatnya, termasuk perihal warisan yang mampu menimbulkan pertikaian. Untuk itu terdapat ilmu khusus yang membahas tentang waris, yang dikenal dengan faraidh.


Asal kata 'faraidh' adalah 'fardh' yang berarti ukuran. Maka 'faraidh' yakni bagian-bagian yang diukur secara syariat untuk pemiliknya. Untuk definisi ilmu faraidh sendiri, yaitu ilmu tentang pembagian harta warisan sesuai dengan kaidah fikih, dengan pemahaman untuk menyampaikan bagian kepada penerimanya (ahli waris).

Dalam surat An Nisa ayat 11 diatur mengenai pembagian hak waris pada anak perempuan dan laki-laki.

Sementara menurut istilah, 'faraidh' adalah sebutan bagi suatu bagian yang ditentukan hukum syariat untuk ahli waris.  Sehingga ilmu faraidh merupakan ilmu yang berhubungan dengan pembagian harta waris, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pembagian warisan dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang seharusnya dari harta peninggalan itu untuk setiap mereka yang mempunyai hak.

Selain itu, ilmu faraidh juga biasanya dikenal juga dengan ilmu mawaris. Yang mana arti kata 'mawaris' yakni kekal, atau perpindahan sesuatu dari seseorang ke orang lain. Sesuatu yang berpindah ke sini bukan hanya berarti harta, tetapi juga ilmu, kemuliaan, dan hal-hal non materi lainnya.

Furaidh mengangkat posisi yang mulia, yang dikatakan sebagai separuh ilmu dari seluruh ilmu dalam Islam, dengan mengutip buku Ringkasan Fikih Lengkap II. Hal ini disandarkan pada hadits Nabi SAW riwayat dari Abu Hurairah:

الْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَه ُوَ يُنْسَى ، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Artinya: "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan sebagian ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah).

Dalam hadits Rasul SAW dari Abdullah bin Umar, beliau juga bersabda:


Artinya: “Ilmu itu hanya ada tiga dan selainnya adalah tambahan; ayat yang muhkamat (jelas), sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil.” (HR Abu Dawud & Ibnu Majah).



Islam begitu memperhatikan berbagai permasalahan pada umatnya, termasuk perihal warisan yang mampu menimbulkan pertikaian. Untuk itu terdapat ilmu khusus yang membahas tentang waris, yang dikenal dengan faraidh.

Dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap II karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, asal kata 'faraidh' adalah 'fardh' yang berarti ukuran. Maka 'faraidh' yakni bagian-bagian yang diukur secara syariat untuk pemiliknya.


Untuk definisi ilmu faraidh sendiri, yaitu ilmu tentang pembagian harta warisan sesuai dengan kaidah fikih, dengan pemahaman untuk menyampaikan bagian kepada penerimanya (ahli waris).


Mengenai kata 'faraidh' menukil buku Memahami Ilmu Faraidh oleh HA Kadir, artinya 'mafudhah', artinya bagian-bagian yang telah ditetapkan kadarnya. Sementara menurut istilah, 'faraidh' adalah sebutan bagi suatu bagian yang ditentukan hukum syariat untuk ahli waris.


Sehingga ilmu faraidh merupakan ilmu yang berhubungan dengan pembagian harta waris, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pembagian warisan dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang seharusnya dari harta peninggalan itu untuk setiap mereka yang mempunyai hak.


Selain itu, ilmu faraidh juga biasanya dikenal juga dengan ilmu mawaris. Yang mana arti kata 'mawaris' yakni kekal, atau perpindahan sesuatu dari seseorang ke orang lain. Sesuatu yang berpindah ke sini bukan hanya berarti harta, tetapi juga ilmu, kemuliaan, dan hal-hal non materi lainnya.


Lalu, Bagaimana Hukum Mempelajari Ilmu Faraidh?

Dijelaskan dalam buku Fiqh Keluarga susunan Abdul Wasik, mempelajari ilmu faraidh hukumnya fardhu kifayah. Artinya, apabila terdapat orang-orang Islam yang sudah mendalaminya, maka gugurlah kewajiban itu terhadap yang lainnya.


Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa ilmu faraidh wajib dipelajari dan diajarkan kepada kaum muslim lainnya. Bagi yang sudah paham ilmu ini, maka harus mengajarkan kepada orang lain. Dan bagi yang belum paham, perlu mempelajarinya.


Keharusan menelaah ilmu faraidh ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik atau konflik hebat yang disebabkan oleh pembagian harta warisan nantinya. Untuk itu ilmu ini berguna untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Hasanudin dalam buku Fiqh Mawaris menjelaskan mengapa Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk mempelajari ilmu faraidh, karena ilmu ini berbeda dengan ilmu lainnya. Di mana tingkat kerumitan dan praktiknya yang sulit menjadi faktor utama yang dapat musnahnya ilmu faraidh ini.


Untuk sekarang ini sudah mulai sulit untuk mencari orang yang benar paham dan menguasai ilmu faraidh. Sehingga banyak dari kaum muslim yang membagikan harta warisan mereka menurut kehendaknya masing-masing, dan tidak berpijak pada hukum Islam yang sebenarnya. Wallahu a'lam.

Khusus tentang pembicaraan masalah waris ini, Allah telah memberkannya sangat  lengkap dalam sejumlah ayat Al-Quran. Jika masalah waris ini masih diputarbalikkan dalam pengurusannya, begitu kurang tanggapnya manusia-manusia muslim yang menjalankannya, melawan aturan Allah yang sudah begitu jelas.


Keadilan Allah tentang pembagian waris seringkali dianggap kurang tepat oleh  manusia yang mementingkan kuantitas duniawi. Allah menetapkan bagian lelaki doa bagian perempuan. Keadilan Allah dalam waris, lengkap dengan aneka persyaratan yang jelas, telah banyak ditentang ummat yang tidak percaya dengan aturan dan ketetapan Allah swt. Mereka lebih suka menurutkan hawa nafsu daripada hukum Allah. Mengapa Allah menetapkan hukum waris secara lengkap, tanpa perlu tafsiran, karena dengan terungkapnya masalah warisan dapat menyebabkan hubungan saudara menjadi permusuhan. Contohnya banyak contoh di lapangan yang dilakukan manusia  yang tak patuh pada aturan Allah yang kemudian lebih menyukai hawa nafsu, kemudian  mengakibatkan rusaknya hubungan tali silaturahim di antara mereka. Apalagi Yang  Lebih Parahnya lagi, permusuhan telah muncul di antara mereka yang tidak dihukum hingga memerintah Allah.

Beberapa hal praktis tentang hukum waris, dijelaskan di bawah ini  (disarikan dari buku Ilmu Faraidh, susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Attuwaijri.
  •  Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua yang disukai oleh seseorang  yang mati, termasuk utangnya. Semua warisan tersebut menjadi hak dan bagian  ahli waris dengan berbagai persyaratan dan ketentuan syar'i yang telah ditetapkan
oleh Allah swt.
  •  Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan adalah biaya pengurusan jenazah,  hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada manusia), pelaksanaan wasiat, dan  Pembagian warisan.
  •  Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal), ahli waris, dan harta yang  diwariskan.
  •  Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris: pernikahan yang sah, keturunan  (nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman --serta anak-anaknya), dan perwalian  (jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul furudh).
  •  Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak waris: budak, pembunuh (tanpa  alasan yang syar'i), dan berbeda agama.
  • Bagian warisan: bagian yang telah ditetapkan (fardhu, ketentuan: setengah,  seperempat, seperdelapan, dua pertiga, keling, dan seperenam) dan ta'shib  (bagian yang tidak ditetapkan).
  •  Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan seterusnya); ayah dan kakek dari orang tua lelaki; saudara sekandung; saudara seayah; dan saudara sibu (atau anak-anak) dari anak lelaki; suami; paman dan di atasnya; paman seayam dan di di atasnya; putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak laki-laki mereka; orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki (dzawil arham: saudara ibu atau paman dari ibu, putra saudara seibu, paman seibu, dan putra paman seibu). 
  • Ahli waris perempuan: putri, putri anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anaka laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah) dan di atasnya dari ibu; neneknya ibu; saudara kandung; saudara satu ayah; saudari satu ibu; istri; dan wanita yang memerdekakan budak.

5.6 Manusia Mahluk Siasah

Siyasah atau sering kita kenal dengan sebutan politik atau pemerintahan yang dimaksud dengan siyasah adalah mengatur segenap urusan ummat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Terlebih lagi, Islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan ummat. Akan tetapi jika siyasah diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana memelihara pengabdian kepada Allah. Tetapi, Islam juga tidak pernah melepaskan diri dari masalah kekuasaan.

Secara terminologis dalam lisan Al-Arab, Siasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa ke maslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. Dan siasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri dan pilitik luar negeri serta kemasyarakatan, yaitu mengatur kehidupan atas dasar keadilan dan istiqomah.
Adapun tujuan Siyasah dalam Islam. Islam memandang kehidupan dunia sebagai ladang bagi kehidupan akhirat. Kehidupan dunia harus diatur seapik mungkin sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah secara lebih sempurna. Tata kehidupan di dunia tersebut harus selalu tegak diatas aturan-aturan din. Konsep ini sering dianggap mewakili tujuan siyasah dalam Islam : iqamatud din (hirasatud din) wa siyasatud dunya (menegakkan din dan mengatur urusan dunia).

Hubungan antara Islam dan Politik Islam merupakan agama yang mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil). Islam bukanlah sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi ritual dan ajaran kasih-sayang. Islam bukan pula agama yang hanya menonjolkan aspek hukum formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah satu sendi kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Namun, Islam tidak hanya terbatas pada urusan politik.  Islam Tidak Bisa Dibangun Secara Sempurna Tanpa Politik. Tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi merupakan amanah yang harus diwujudkan. Hukum-hukum tersebut tidak akan mungkin bisa tegak tanpa politik pada umumnya dan kekuasaan pada khususnya. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa Islam harus ditegakkan dengan dua hal: Al-Qur'an dan pedang. Al-Qur'an merupakan sumber hukum-hukum Allah sedangkan pedang melambangkan kekuatan politik atau kekuasaan yang menjamin tegaknya isi Al-Qur'an.

Siasah yang kini diterjemahkan dengan pengertian politik memiliki arti yang sangat sempit. Siasah diatur juga dalam Dinul Islam. Sejumlah konsep dasar siasah ditentukan  Allah di dalam Al Quran. Contoh-contoh langsung dalam perilaku bersiasah  yang ditampilkan pula oleh Rasulullah selama menjalankan posisinya sebagai Rasul,  pemimpin negara, bapak, orang tua, warga masyarakat, dan khalifah Allah di Bumi.

Jika seseorang menganalisis gaya berpolitik yang sedang berkembang saat ini antara para pemimpin bangsa, para anggota dewan, para anggota senat, para pendukung Partai, pelajar, dan masyarakat umum, kita dapat kembali menentukan gaya politik  mereka. Ternyata, meski kebanyakan mereka mengaku sebagai orang Islam,  banyak dari mereka yang tidak peduli dengan perilaku berpolitik yang Islami. Salah satu bukti yang bisa ditunjuk sebagai perilaku menyimpang dari nilai-nilai Islami adalah  perilaku bicara dalam menghadapi lawan bicara, mengahadapi perbedaan pendapat,  menetapkan keputusan amar, mengangkat pemimpin, dan sejumlah perilaku lain yang  kurang terpuji. Visi dan misi Islam telah banyak dikesampingkan oleh mereka. Mereka  lebih mengagungkan visi dan teori politik bangsa Barat daripada yang bertalian dengan  nilai-nilai syari'ah.

Dinul Islam tidak melarang ummat untuk berpolitik. Semua bidang kehidupan harus dirambah untuk mendapatkan kemaslahatan dan mengisi ruang-ruang tersebut dengan  nilai-nilai yang Islami. Salah besar jika kemudian ummat membiarkan hal-hal yang  berkembang saat ini tanpa pernah menyentuhnya dengan nilai-nilai Islami. Dunia  media massa (koran, majalah, radio, televisi, internet, media sosial, bisnis online, e- learning, bahkan bisnis start-up dan game) harus ditembus ummat agar ide-ide Islam  bisa memberi warna ke dalam bidang garap tersebut. Semua media massa memiliki lebih banyak  kentalnya politik praktis untuk kebutuhan sesaat dan sekelompok orang saja.  Kebutuhan-kebutuhan saat ini telah menjadi bagian dari pelaku politik. Ummat Islam  tak bisa berpangku tangan membiarkan semua persoalan dunia dikuasai olehnya  manusia-manusia yang tidak berjuang untuk kesejahteraan masyarakat banyak.  Diperlukan suatu penyeimbang media informasi untuk menyampaikan informasi yang  miring, yang cenderung menyudutkan ummat Islam.

Media massa ternyata telah menjadi kendaraan banyak keperluan siasah atau politik masyarakat. Oleh karena itu, ilmu konunikasi yang bergandengan tangan dengan  teknologi media massa, seperti sistem penerbitan, Penerbitan, penerangan, publikasi,
diseminasi, bahkan hiburan dengan berbagai trik dagang serta upaya saling mengalahkan saingannya, kini, telah menjadi bahasa utama manusia-manusia  pascamodern masa kini. Aturan ad-diin (agama) seakan tidak laku lagi dalam  persitindakan (interaksi) sosial antarmasyarakat, antarbangsa. Media massa sebagai  Kendaraan utama, didukung oleh teknologi komunikasi berbasis komputer, ponsel  pintar, dan jalur internet, telah menjadi transportasi yang sangat mumpuni untuk  mengolah berbagai kebaikan maupun keburukan manusia!

Dakwah dan teladan tidak bisa hanya mengandalkan kharisma kebesaran tokoh semata-mata. Para pengelola informasi teknologi yang kuat-modal telah menjadi panglima-panglima yang mengarahkan hampir semua perilaku dan hasrat manusia masa kini.  Oleh karena itu, manusia muslim harus menguasai informasi teknologi. Dagang  informasi adalah persaingan kekuasaan ruang maya dan kekuatan daya tarik kemasan  informasi. Bersiasah dalam memanfaatkan kondisi informasi di pasar bebas masa  kini, memerlukan cara dan sistem perilaku baru yang dibungkus oleh pakem  sistemsistem teknologi pelopor. Syeitan sebagai satu sistem paling kuno, telah semakin maju  luas jangkauan dan terobosan penguasaan-godannya, hingga ketika manusia di dalamnya  dalam kondisi sadar sekalipun. Siasah baru yang sejalan dengan upaya meringankan tantangan  zaman harus terus dikembangkan sebagai jalur dakwah, tawaashau bil-haq wa  tawaashau bish-shabr, sebagai tugas utama khalifatan fil ardh.

5.7 Hubungan Horisontal Manusia-Alam

Begitu banyak ayat Al-Quran yang mengingatkan manusia agar memperhatikan alam. Alam sebagai tanda kebesaran Allah adalah tempat berkembang biaknya manusia. Oleh  karena itu, manusia harus bijaksana terhadap alam yang merupakan bagian  dari dirinya. Terkait dengan fungsi kekhalifahan, manusia seharusnya menjadi  pengolah alam yang bijaksana. Bila fungsi khalifah tidak berjalan, aneka kerusakan  lingkungan akan terus-menerus terjadi. Manusia sendiri yang akhirnya menghadapi  kesulitan sebagai akibat lingkungan yang rusak. Perusakan alam berarti perusak  bagian diri manusia itu sendiri. Untuk menumbuhkembangkan sebuah pohon besar  memerlukan waktu berpuluh-puluh bahkan beratus tahun. Tetapi pada masa kini, untuk  merubuhkannya bisa dilakukan hanya dalam waktu lima belas hingga tiga puluh menit  saja. Hal itu dilakukan hanya oleh seorang manusia. Bisa dibayangkan ketika begitu  banyak manusia melakukan hal yang sama. Kerusakan lingkungan selalu baru disadari  setelah akibat-akibatnya dirasakan sangat menancam. Ketika kerusakan itu masih  dalam skala kecil, pada dasarnya upaya penyelesaian bisa melibatkan masyarakat  umum. Jika telah menjadi bencana nasional, seperti yang terjadi secara terus-menerus  dalam bentuk kabut asap, banjir, dan tanah longsor, manusia telah kehilangan  kemampuan dan kekuasaannya yang pernah diberikan oleh Allah swt.  

Setelah peristiwa Perang Salib yang menghancurkan peradaban masyarakat Islam,  umat Islam telah mengalami berbagai degradasi kemampuan melihat alam sebagai bagian kajian penting bagi dirinya. Belum begitu banyak hasil penemuan baru tentang  hasil kajian keilmuan yang dimotori ummat Islam masa kini. Ummat lain lebih besar  melakukan penjelajahan hampir ke semua pelosok Bumi. Mereka menggunakan  pendekatan dasar Islami, meskipun mereka tidak menyadarinya atau bahkan tidak mau  mengakuinya. Oleh karena itu, tidaklah salah pernyataan seperti ini: “Ummat Islam  akan semakin mundur jika meninggalkan syari'at agamanya; sebaliknya ummat lain  akan lebih maju jika meninggalkan ajaran-ajaran agamanya”.  

Ilmu kedokteran, ilmu fisika, ilmu biologi, ilmu kimia, matematika, teknologi, dan  berbagai pembahasan keilmuan lainnya adalah hasil usaha manusia menyikapi alam. Seharusnya,  mereka yang sangat dekat dengan alam, mengkaji alam secara mendalam, akan  semakin dekat dengan kesadaran tentang keberadaan Yang Maha Pencipta. 

Nabi Adam as sejak awal telah “dimenangkan” atas para malaikat dan iblis tentang  penguasaan nama-nama semua benda alam. Pengetahuan tentang kosa kata, ternyata  menjadi penting dalam awal pembelajaran menguasai. Bahkan menjadi tonggak utama  dalam pengembangan pengetahuan lanjutannya. Allah telah menganugerahkan  ilmu pengetahuan aneka nama alam hingga manusia pertama ciptaanNya. Kepada Nabi  Muhammad, Allah pun sejak awal wahyu pertama, telah memaksa Muhammad untuk  iqra, membaca, mempelajari, apa yang menjadi bagian dari dirinya, lingkungannya.  Yang paling awal harus objek menjadi iqra adalah apa yang terdekat dengan diri manusia. Manusia diharuskan mampu membaca keberadaan dirinya dengan  menggunakan pendekatan Ilahiyah. Mengapa diciptakan manusia; untuk tujuan apakah  manusia dijadikan khalifah di muka bumi; mengapa manusia diberi kesempurnaan  bentuk dari mahluk lain; dan bagaimana posisi manusia di antara alam ciptaan  Allah? Itulah hal-hal penting yang mendasar, yang seharusnya menjadi perhatian  pokoknya pula bagi umat Islam.


DAFTAR PUSTAKA

https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6585288/ilmu-faraidh-kedudukan-dan-hukum-mempelajarinya

https://marhamahsaleh.wordpress.com/fiqh-siyasah/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS AGAMA ISLAM ROMBEL 44